Mabruridlo : Guru MTs Al Fatah Suradadi

<< Selamat Datang di Blog's Abdima MTs Al Fatah Suradadi >> << Terima kasih sudah mampir, Semoga dapat memberi arti dan manfaat, meskipun sangat kecil dan remeh >>
Tampilkan postingan dengan label Administrasi Perangkat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Administrasi Perangkat. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Agustus 2025

Instrumen Supervisi Kurikulum Merdeka: Strategi Meningkatkan Profesionalisme Guru dan Kualitas Pembelajaran di Satuan Pendidikan Madrasah

Instrumen Supervisi Kurikulum Merdeka Sebagai pendamping bagi kepala madrasah dan pengawas dalam membina guru agar semakin profesional dan inovatif. Melalui supervisi yang objektif, sistematis, dan berorientasi pada peningkatan mutu, guru dapat menghadirkan pembelajaran yang lebih aktif, kreatif, dan menyenangkan.

Supervisi akademik merupakan salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran di madrasah. Dalam konteks Kurikulum Merdeka, supervisi tidak hanya berfungsi sebagai kegiatan pengawasan, tetapi juga  sebagai bentuk pendampingan profesional kepada guru. Melalui supervisi, guru mendapatkan masukan, bimbingan, dan motivasi untuk terus berinovasi dalam kegiatan belajar mengajar baik di dalam maupun di luar kelas.

Sabtu, 09 Agustus 2025

Perumusan Visi-Misi Madrasah Berbasis Pendekatan Inovatif SOAR

SOAR adalah kerangka berpikir strategis yang berfokus pada penguatan dan pengembangan organisasi dengan dasar optimisme. 

SOAR terdiri dari:

  1. Strengths (Kekuatan): Apa yang menjadi keunggulan madrasah saat ini?
  2. Opportunities (Peluang): Apa peluang yang dapat dimanfaatkan untuk berkembang?
  3. Aspirations (Aspirasi): Apa cita-cita dan harapan bersama untuk masa depan?
  4. Results (Hasil): Apa hasil nyata yang ingin dicapai dan bagaimana indikator keberhasilannya?

Pendekatan ini sangat cocok diterapkan dalam dunia pendidikan yang membutuhkan visi progresif, partisipasi warga madrasah, dan orientasi pada hasil nyata.

Mengapa SOAR Relevan untuk Visi-Misi Madrasah?

Jumat, 08 Agustus 2025

Analisis SWOT : Fondasi Strategis Menyusun Visi Misi Sekolah yang Relevan dan Bermakna

Setiap pengelola madrasah memiliki pengolahan masing-masing dalam mengembangkan madrasahnya agar dapat memenuhi standar mutu sesuai perkembangan zaman. Standar mutu dapat dikatakan berhasil apabila komponen mutu itu dapat dipenuhi. Komponen yang terdapat didalam standar mutu pendidikan yaitu diantaranya : Input, Proses dan Output.

Tugas manajemen itu diharuskan dapat memunculkan suatu ide-ide yang dapat menjadikan madrasah itu berkembang lebih baik lagi dari sebelumnya, sehingga bagian manajemen ini mampu mengubah komponen proses dengan menggunakan strategi-strategi manajemen.

Kamis, 17 Juli 2025

RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah) Sekolah/Madrasah

RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah) Sekolah/Madrasah adalah dokumen perencanaan yang berisi tujuan, sasaran, dan kegiatan yang akan dilakukan oleh sekolah dalam jangka waktu menengah (biasanya 4-5 tahun).

RKJM Sekolah/Madrasah bertujuan untuk:

  1. Menetapkan visi dan misi sekolah: Menjabarkan visi dan misi sekolah/madrasah yang ingin dicapai dalam jangka waktu menengah.
  2. Mengidentifikasi prioritas: Mengidentifikasi prioritas kegiatan dan program yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran sekolah/madrasah.
  3. Mengembangkan strategi: Mengembangkan strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran sekolah/madrasah.
  4. Mengalokasikan sumber daya: Mengalokasikan sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan dan program.

RKJM Sekolah/Madrasah biasanya mencakup:

Rabu, 16 Juli 2025

Rencana Kerja Tahunan (RKT) Sekolah/Madrasah

Rencana Kerja Tahunan (RKT) Sekolah/Madrasah adalah dokumen perencanaan yang berisi tujuan, sasaran, dan kegiatan yang akan dilakukan oleh sekolah/Madrasah dalam satu tahun pelajaran. RKT Sekolah/Madrasah bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan mencapai tujuan sekolah/Madrasah.

Berikut adalah komponen-komponen yang biasanya terdapat dalam RKT Sekolah/Madrasah:

  1. Tujuan dan Sasaran: Menetapkan tujuan dan sasaran sekolah/madrasah yang ingin dicapai dalam satu tahun pelajaran.
  2. Prioritas Kegiatan: Menjabarkan prioritas kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran sekolah/madrasah.
  3. Program dan Kegiatan: Menjabarkan program dan kegiatan yang akan dilakukan, termasuk kegiatan pembelajaran, pengembangan guru, dan kegiatan ekstrakurikuler.
  4. Jadwal Pelaksanaan: Menetapkan jadwal pelaksanaan kegiatan dan program.
  5. Sumber Daya: Mengidentifikasi sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan dan program, termasuk sumber daya manusia, keuangan, dan material.
  6. Indikator Kinerja: Menetapkan indikator kinerja untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan kegiatan dan program.
  7. Pemantauan dan Evaluasi: Menjabarkan proses pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan program.

Selasa, 15 Juli 2025

Administrasi Kepala Sekolah/Madrasah Dalam Mengelola Satuan Pendidikan

Administrasi kepala sekolah/madrasah adalah serangkaian kegiatan dan tugas yang dilakukan oleh kepala sekolah/madrasah dalam mengelola sekolah/madrasah, termasuk:

  1. Perencanaan: Membuat rencana strategis dan operasional sekolah/madrasah.
  2. Pengorganisasian: Mengatur struktur organisasi sekolah/madrasah, termasuk pembagian tugas dan tanggung jawab.
  3. Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah, termasuk kegiatan belajar-mengajar, keuangan, dan sumber daya manusia.
  4. Evaluasi: Mengevaluasi kinerja sekolah/madrasah, guru, dan staf untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Rabu, 02 Juli 2025

MODUL KODING DAN KA FASE D

Integrasi pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial (KA) dalam pendidikan memungkinkan penggunaan teknologi secara maksimal untuk mendukung pembangunan nasional. Dalam hal peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, pembelajaran ini mengasah keterampilan abad ke-21, seperti berpikir kritis, kreativitas, dan kemampuan pemecahan masalah, yang sejalan dengan upaya meningkatkan daya saing di tingkat global. 

Selain itu, program pembelajaran koding dan KA juga memperkuat pemerataan akses pendidikan berkualitas, sehingga semua peserta didik, tanpa memandang latar belakang sosial-ekonomi, mendapatkan kesempatan belajar yang setara. Yang tak kalah penting, penguatan identitas nasional tetap terjaga, karena teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendukung dan mempromosikan budaya lokal di arena global.

Contoh Format RPP Pembelajaran Mendalam Versi Kemendikdasmen

Dalam konteks ini, kita akan memperkenalkan istilah baru yaitu Perencanaan Pembelajaran Mendalam sebagai pengganti dari istilah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Modul Ajar. Penting untuk ditekankan sejak awal bahwa format contoh yang disediakan bukanlah sesuatu yang wajib diikuti secara baku, dan tidak seharusnya menjadi beban bagi para pendidik.

A. Pentingnya Contoh Format Perencanaan Pembelajaran Mendalam

Sabtu, 16 Maret 2019

MODUL KEPALA

1. PMA 29 TAHUN 2014 ttg Kamad
2. PMA 58 TAHUN 2017 ttg Kamad
3. PMA 24 TAHUN 2018 ttg Kamad
4. PERMENDIKBUD 15 TH 2018 ttg Pemenuhan Beban Kerja
5. PERMENDIKBUD 15 TH 2018 (Lampiran 1)
6. PERMENDIKBUD 15 TH 2018 (Lampiran 2)
7. PERMENDIKBUD 15 TH 2018 (Lampiran 3)
8. PERMENDIKBUD 6 TAHUN 2018 ttg Penugasan Guru sbg Kamad
9. buku panduan kerja kepala sekolah
10. PENGANGKATAN KAMAD SWASTA
11. STANDAR DOKUMEN ADMINISTRASI MADRASAH

PARADIGMA PERAN KEPALA MADRASAH PMA 58 TAHUN 2017

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah telah ditetapkan pada tanggal 16 Nopember 2017 oleh Bapak Lukmanul Hakim Saifuddin Menteri Agama Republik Indonesia. PMA ini merupakan pengganti dari PMA No. 29 Tahun 2014. Berikut saya sampaikan petikan mengenai Tugas Fungsi dan Tanggungjawab Kepala Madrasah berdasarkan PMA No. 58 Tahun 2017.
Tugas Kepala Madrasah ( Pasal 3 )
  • Kepala Madrasah melaksanakan tugas manajerial, mengembangkan kewirausahaan, dan melakukan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan.
  • Kepala Madrasah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan untuk memenuhi kebutuhan guru Madrasah.
Fungsi Kepala Madrasah ( Pasal 4 )
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi.
Tanggungjawab Kepala Madrasah ( Pasal 5 )
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Madrasah bertanggung jawab:
  • menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
  • menyusun rencana kerja tahunan;
  • mengembangkan kurikulum;
  • menetapkan pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
  • menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain;
  • mengembangkan nilai kewirausahaan; dan
  • melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.

Senin, 02 Januari 2017

TUPOKSI PERANGKAT MADRASAH/SEKOLAH

TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(TUPOKSI)
KEPALA MADRASAH/SEKOLAH

1.    Kepala Sekolah sebagai Pendidik (Educator)
    a. Membimbing guru dalam hal menyusun dan melaksanakan program pengajaran, mengevaluasi hasil           belajar dan melaksanakan program pengajaran dan remedial.
    b. Membimbing karyawan dalam hal menyusun program kerja dan melaksanakan tugas sehari-hari.
    c. Membimbing siswa dalam kegiatan ekstra kurikuler, OSIS dan mengikuti lomba diluar  sekolah.
    d. Mengembangkan staf melalui pendidikan/latihan, melalui pertemuan, seminar dan diskusi,                      menyediakan bahan bacaan, memperhatikan kenaikan pangkat,  mengusulkan  kenaikan jabatan              melalui seleksi calon Kepala Sekolah.
   e. Mengikuti perkembangan iptek melalui pendidikan/latihan, pertemuan, seminar, diskusi dan bahan-         bahan.

2.    Kepala Sekolah sebagai Manajer (Manager)
    a. Mengelola administrasi kegiatan belajar dan bimbingan  konseling dengan memiliki data lengkap             administrasi kegiatan belajar mengajar dan kelengkapan administrasi bimbingan konseling.
     b. Mengelola administrasi kesiswaan dengan memiliki data administrasi kesiswaan dan kegiatan ekstra         kurikuler secara lengkap.
    c. Mengelola administrasi ketenagaan dengan memiliki data administrasi tenaga guru  dan Tata Usaha.
    d. Mengelola administrasi keuangan Rutin, BOS, dan Komite.
    e. Mengelola administrasi sarana/prasarana baik administrasi gedung/ruang, mebelair, alat laboratorium,    perpustakaan.

3.    Kepala Sekolah sebagai Pengelola Administrasi (Administrator)
    a. Menyusun program kerja, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
   b. Menyusun organisasi ketenagaan disekolah baik Wakasek, Pembantu Kepala Sekolah, Walikelas, Kasubag Tata Usaha, Bendahara, dan Personalia Pendukung misalnya pembina perpustakaan, pramuka, OSIS, Olah raga. Personalia kegiatan temporer, seperti Panitia Ujian, panitia peringatan hari besar nasional atau keagamaan dan sebagainya.
 c. Menggerakkan staf/guru/karyawan dengan cara memberikan arahan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas.
  d. Mengoptimalkan sumberdaya manusia secara optimal, memanfaatkan  sarana / prasarana secara optimal  dan merawat sarana prasarana milik sekolah.

4.    Kepala Sekolah sebagai Penyelia (Supervisor)
     a. Menyusun program supervisi kelas, pengawasan dan evaluasi pembelajaran.
     b. Melaksanakan program supervisi.
     c. Memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja guru/karyawan dan untuk pengembangan          sekolah.

5.    Kepala Sekolah sebagai Pemimpin (Leader)
     a. Memiliki kepribadian yang kuat, jujur, percaya diri, bertanggungjawab, berani mengambil resiko dan      berjiwa besar.
     b. Memahami kondisi guru, karyawan dan anak didik.
     c.  Memiliki visi dan memahami misi sekolah yang diemban.
     d. Mampu mengambil keputusan baik urusan intern maupun ekstern.
     e. Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tertulis.

6.    Kepala Sekolah sebagai Pembaharu (Inovator)
     a. Mampu mencari, menemukan dan mengadopsi gagasan baru dari pihak lain.
     b. Mampu melakukan pembaharuan di bagian kegiatan belajar mengajar dan bimbingan konseling,             pengadaan dan pembinaan tenaga guru dan karyawan, kegiatan ekstra kurikuler dan mampu                     melakukan pembaharuan dalam menggali sumber daya manusia di Komite dan masyarakat.

7.    Kepala Sekolah sebagai Pendorong  (Motivator)
     a. Mampu mengatur lingkungan kerja.
     b. Mampu mengatur pelaksanaan suasana kerja yang memadai.
        c. Mampu menerapkan prinsip memberi penghargaan maupun sanksi hukuman yang sesuai dengan aturan             yang berlaku.

Sabtu, 02 Januari 2016

SK PBM MTs AL FATAH SURADADI SMT GENAP TP.2015/2016


Proses belajar mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan. Untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru.
Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan pada Guru MTs Al Fatah Suradadi semester genap Tahun Pelajaran 2015/2016 meliputi pembagian tugas mengajar oleh setiap guru mata pelajaran dalam melaksanakan kewajiban mengajar dan tugas tambahan lainnya. 
Pembagian Tugas Mengajar dan Beban Kerja bagi setiap Guru tersebut tertuang dalam daftar dibawah link berikut ini, silahkan untuk mengunduhnya. Semoga bermanfa'at.

Minggu, 27 Desember 2015

MEMPERSIAPKAN LAPORAN KINERJA GURU



Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru dengan jelas mengingatkan guru, bahwa ada 4 kompetensi guru yang harus dapat diuji dan dibuktikan dalam pelaksanaan kinerja guru, yaitu (1) kompetensi Pedagogik, (2) Kompetensi Kepribadian, (3) kompetensi social dan (4) kompetensi Profesional. Empat kompetensi guru ini merupakan wujud realisasi dari semangat undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pada Bab I pasal 1 menjelaskan bahwa guru adalah pendidik