Mabruridlo : Guru MTs Al Fatah Suradadi

<< Selamat Datang di Blog's Abdima MTs Al Fatah Suradadi >> << Terima kasih sudah mampir, Semoga dapat memberi arti dan manfaat, meskipun sangat kecil dan remeh >>
Tampilkan postingan dengan label Arsip Kurikukulm. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Arsip Kurikukulm. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Agustus 2025

AI untuk Guru: Panduan Praktis Dan Reflektif Bagi Guru Semua Jenjang

Di era transformasi digital yang semakin pesat, dunia pendidikan menghadapi tantangan sekaligus peluang besar. Salah satunya adalah kehadiran Kecerdasan Buatan (AI) yang kini mampu mendukung berbagai aspek pengajaran dan pembelajaran secara lebih efisien, adaptif, dan personal. AI bukanlah sekadar tren teknologi, melainkan alat strategis yang – jika digunakan secara bijak – dapat memberdayakan guru untuk menjadi lebih produktif, kreatif, dan responsif terhadap kebutuhan siswa.


Seperti halnya alat bantu lainnya, AI hanya akan berdampak positif jika berada di tangan guru yang berpikir kritis dan bertindak etis. Maka dari itu, guru masa depan bukanlah yang tergantikan oleh AI, tetapi yang tahu cara menggunakannya secara bijak dan bertanggung jawab.

Instrumen Supervisi Kurikulum Merdeka: Strategi Meningkatkan Profesionalisme Guru dan Kualitas Pembelajaran di Satuan Pendidikan Madrasah

Instrumen Supervisi Kurikulum Merdeka Sebagai pendamping bagi kepala madrasah dan pengawas dalam membina guru agar semakin profesional dan inovatif. Melalui supervisi yang objektif, sistematis, dan berorientasi pada peningkatan mutu, guru dapat menghadirkan pembelajaran yang lebih aktif, kreatif, dan menyenangkan.

Supervisi akademik merupakan salah satu upaya strategis dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran di madrasah. Dalam konteks Kurikulum Merdeka, supervisi tidak hanya berfungsi sebagai kegiatan pengawasan, tetapi juga  sebagai bentuk pendampingan profesional kepada guru. Melalui supervisi, guru mendapatkan masukan, bimbingan, dan motivasi untuk terus berinovasi dalam kegiatan belajar mengajar baik di dalam maupun di luar kelas.

Sabtu, 09 Agustus 2025

Perumusan Visi-Misi Madrasah Berbasis Pendekatan Inovatif SOAR

SOAR adalah kerangka berpikir strategis yang berfokus pada penguatan dan pengembangan organisasi dengan dasar optimisme. 

SOAR terdiri dari:

  1. Strengths (Kekuatan): Apa yang menjadi keunggulan madrasah saat ini?
  2. Opportunities (Peluang): Apa peluang yang dapat dimanfaatkan untuk berkembang?
  3. Aspirations (Aspirasi): Apa cita-cita dan harapan bersama untuk masa depan?
  4. Results (Hasil): Apa hasil nyata yang ingin dicapai dan bagaimana indikator keberhasilannya?

Pendekatan ini sangat cocok diterapkan dalam dunia pendidikan yang membutuhkan visi progresif, partisipasi warga madrasah, dan orientasi pada hasil nyata.

Mengapa SOAR Relevan untuk Visi-Misi Madrasah?

Jumat, 08 Agustus 2025

Analisis SWOT : Fondasi Strategis Menyusun Visi Misi Sekolah yang Relevan dan Bermakna

Setiap pengelola madrasah memiliki pengolahan masing-masing dalam mengembangkan madrasahnya agar dapat memenuhi standar mutu sesuai perkembangan zaman. Standar mutu dapat dikatakan berhasil apabila komponen mutu itu dapat dipenuhi. Komponen yang terdapat didalam standar mutu pendidikan yaitu diantaranya : Input, Proses dan Output.

Tugas manajemen itu diharuskan dapat memunculkan suatu ide-ide yang dapat menjadikan madrasah itu berkembang lebih baik lagi dari sebelumnya, sehingga bagian manajemen ini mampu mengubah komponen proses dengan menggunakan strategi-strategi manajemen.

Senin, 04 Agustus 2025

Tanya Jawab Seputar Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Tanya Jawab Seputar Tes Kemampuan  Akademik  (TKA) ini disusun sebagai bagian  dari upaya meningkatkan pemahaman publik terhadap kebijakan baru di bidang  evaluasi  pendidikan.

Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan bentuk asesmen  terstandar nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Berbeda dengan Ujian Nasional, TKA bersifat tidak wajib, tidak menentukan kelulusan, dan difokuskan sebagai pelengkap Asesmen yang dilakukan di satuan pendidikan serta sebagai bahan pertimbangan seleksi  jalur prestasi dan pemetaan mutu pendidikan.

Jumat, 01 Agustus 2025

POS Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional

Latar Belakang

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2O2l tentang Asesmen Nasional menyebutkan bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen nasional.

Tujuan

Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional diterbitkan agar pelaksanaan Asesmen Nasional dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.

Ruang Lingkup

Kamis, 31 Juli 2025

KERANGKA ASESMEN TKA JENJANG SD/MI/SEDERAJAT DAN SMP/MTs/SEDERAJAT

LATAR BELAKANG 

Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan capaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar. Tidak tersedianya laporan capaian akademik individu dari penilaian terstandar pada beberapa tahun terakhir menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan muncul terutama pada situasi ketika perbandingan capaian akademik murid yang berasal satuan pendidikan dilakukan, seperti pada proses seleksi. Pada situasi seleksi yang didasarkan pada data dari hasil penilaian masing-masing satuan pendidikan misalnya data rapor, menimbulkan masalah dalam hal objektivitas dan keadilan.

Senin, 28 Juli 2025

Panduan Implementasi Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah

Definisi Kurikulum Berbasis Cinta

Kurikulum Berbasis Cinta dapat dikaitkan dengan beberapa teori kurikulum yang berfokus pada perkembangan sosial, emosional, dan moral peserta didik. Salah satu teori yang paling relevan dengan  Kurikulum Berbasis Cinta adalah Teori Kurikulum Humanistik oleh Carl Rogers (1994) yang menekankan pentingnya perkembangan pribadi dan potensi peserta didik sebagai individu yang unik dan bernilai. Teori ini berfokus pada kebutuhan emosional, sosial, dan psikologis peserta didik, serta mendorong mereka untuk menjadi orang yang mandiri, kreatif, dan memiliki rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri dan masyarakat.

Relevansi Teori Kurikulum Humanistik dengan Kurikulum Berbasis Cinta meliputi hal-hal sebagai berikut.

1. Pusat Perhatian pada Peserta Didik

Sabtu, 26 Juli 2025

SE NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG IMPLEMENTASI KURIKULUM BERBASIS CINTA (KBC)

A. Umum

Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal  Pendidikan Islam Nomor 6077 Tahun 2025 tentang Panduan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC), serta untuk menumbuhkan semangat kolektif dalam mewujudkan nilai-nilai cinta sebagai ruh dalam Pendidikan Islam, perlu disampaikan edaran kepada seluruh Kanwil  Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota, Pimpinan Perguruan Tinggi  Keagamaan Islam (PTKI), Balai Diklat Keagamaan (BDK), Balai Litbang Agama (BLA), Loka Diklat Keagamaan (LDK) seIndonesia, dan Madrasah Se-Indonesia.

B. Maksud dan Tujuan

Perjalanan Kurikulum Berbasis Cinta di Madrasah

Perjalanan Formulasi Konsep Kurikulum Berbasis Cinta

1. Pada tahap awal, KBC disusun dalam bentuk narasi “Tolerasi Beragama di Madrasah” dengan nilai-nilai cinta sebagai muatan esensial dalam mengimplementasikan toleransi. Panduan untuk konsep Toleransi Beragama di Madrasah ini pun sudah final dan siap disosialisasikan. Uji publik juga sudah dilakukan untuk menguji keterbacaannya. (Desember, 2024).

2. Konsep Toleransi Beragama di Madrasah masih dinilai belum pas untuk mewadahi ide kurikulum cinta khas Menteri Agama, sehingga arah dan formulasi konsep mengalami perubahan narasi menjadi Kurikulum Toleransi Berbasis Kasih Sayang di Madrasah. Namun, narasi ini hanya sampai pada paparan (PPT) saja. (Januari, 2025).

Jumat, 25 Juli 2025

Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan 2025

Panduan Pengembangan Kurikulum Satuan Pendidikan merupakan dokumen untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulumnya. Kurikulum satuan pendidikan dikembangkan dan dikelola dengan mengacu kepada standar dan kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah serta menyelaraskannya dengan karakteristik dan kebutuhan murid, satuan pendidikan, serta daerah.

Panduan meliputi komponen minimal yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam menyusun kurikulum satuan pendidikan, satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan bentuk dan sistematika penyusunannya, dan dapat disesuaikan dengan konteks satuan pendidikan.

Kamis, 24 Juli 2025

Panduan Pembelajaran dan Asesmen Edisi Revisi Tahun 2025

Panduan Pembelajaran dan Asesmen merupakan dokumen yang  berisi kerangka kerja pembelajaran mendalam, perencanaan pembelajaran dan asesmen, pelaksanaan pembelajaran dan asesmen, pengolahan dan pelaporan hasil asesmen, serta contoh-contoh yang dapat memandu pendidik dan satuan pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, pembelajaran, dan asesmen. Perencanaan pembelajaran merupakan aktivitas untuk merumuskan capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit  pembelajaran, cara untuk mencapai tujuan belajar, dan cara menilai ketercapaian tujuan belajar. Pembelajaran mendalam dirancang  sebagai pendekatan yang mampu menjawab tantangan krisis pembelajaran dan kebutuhan pembelajaran abad ke-21. Pendekatan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan keterampilan berpikir tingkat tinggi, penerapan pengetahuan dalam konteks dunia nyata, serta pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Sementara asesmen adalah aktivitas selama proses pembelajaran untuk mencari bukti ketercapaian tujuan pembelajaran.

Rabu, 23 Juli 2025

Panduan Kokurikuler

Pengertian Kokurikuler

Satuan pendidikan perlu menghadirkan beragam pengalaman belajar yang bermakna sebagai upaya membentuk kompetensi murid secara utuh. Pengalaman belajar yang beragam ini diperoleh melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, maupun ekstrakurikuler. Dengan demikian, kegiatan kokurikuler menjadi bagian integral dan berperan strategis untuk mengembangkan kompetensi murid, terutama karakter.

Kokurikuler merupakan kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan untuk penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler dalam rangka pengembangan kompetensi, terutama penguatan karakter.

Selasa, 22 Juli 2025

JUKNIS PELATIHAN PEMBELAJARAN MENDALAM BAGI GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH

Pembelajaran mendalam bukan kurikulum baru, melainkan pendekatan yang berakar dari berbagai model pembelajaran sebelumnya seperti Cara Belajar Peserta didik Aktif (CBSA), Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM), Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM), dan Contextual Teaching and Learning (CTL), namun dengan penyesuaian yang lebih relevan terhadap kebutuhan masa kini. Pembelajaran mendalam menekankan pentingnya pembelajaran yang memuliakan, berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui integrasi olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik.

Minggu, 20 Juli 2025

INTRAKURIKULER, KOKURIKULER, DAN EKSTRAKURIKULER

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah

2.  Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah

Definisi Intra, Ko, Ekstra

Sabtu, 19 Juli 2025

Dimensi Profil Lulusan Literasi

Dalam CP Terbaru  penting memahami tentang Dimensi Profil  Lulusan Literasi  mencakup beberapa aspek penting

  1. Membaca: Kemampuan untuk memahami dan  menginterpretasikan teks tertulis dengan baik.
  2. Memirsa: Kemampuan untuk memahami dan menginterpretasikan informasi visual seperti gambar, video, atau film.

3 Pengalaman Belajar Mendalam: Memahami, Mengaplikasikan, dan Merefleksi

Pembelajaran mendalam bukan sekadar menyerap informasi, melainkan proses transformatif yang membentuk cara berpikir, bertindak, dan hidup peserta didik.

Tiga pengalaman utama dalam pendekatan ini adalah:

1. Memahami

Fondasi awal untuk membangun pengetahuan dan kesadaran belajar

  • Peserta didik aktif mengonstruksi pengetahuan, bukan hanya  menerima informasi.
  • Proses memahami melibatkan pengaitan pengetahuan baru dengan pengalaman sebelumnya, konteks sosial, dan lingkungan sekitar.

POIN PENTING PERMENDIKDASMEN NO. 13 TAHUN 2025

Berikut beberapa poin penting tentang Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025:

  1. Tidak Ada Perubahan Kurikulum: Tetap menggunakan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka.
  2. Perubahan Bentuk dan Struktur Kokurikuler: Penyederhanaan pelaksanaan kokurikuler dan pengurangan alokasi waktu kokurikuler pada beberapa kelas.
  3. Pendekatan Pembelajaran Mendalam: Mengakomodasi perbaikan dalam proses pembelajaran melalui pendekatan pembelajaran mendalam.
  4. Mata Pelajaran Pilihan: Koding dan Kecerdasan Artifisial diselenggarakan Satuan Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah mulai tahun ajaran 2025-2026 secara bertahap di kelas 5, 7, dan 10.
  5. Perubahan Dimensi Profil: Perubahan dimensi Profil Pelajar Pancasila menjadi Profil Lulusan karena perubahan Standar Kompetensi Lulusan.
  6. Ekstrakurikuler: Satuan Pendidikan sekurang-kurangnya menyediakan Ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan lainnya.

Kamis, 17 Juli 2025

RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah) Sekolah/Madrasah

RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah) Sekolah/Madrasah adalah dokumen perencanaan yang berisi tujuan, sasaran, dan kegiatan yang akan dilakukan oleh sekolah dalam jangka waktu menengah (biasanya 4-5 tahun).

RKJM Sekolah/Madrasah bertujuan untuk:

  1. Menetapkan visi dan misi sekolah: Menjabarkan visi dan misi sekolah/madrasah yang ingin dicapai dalam jangka waktu menengah.
  2. Mengidentifikasi prioritas: Mengidentifikasi prioritas kegiatan dan program yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran sekolah/madrasah.
  3. Mengembangkan strategi: Mengembangkan strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran sekolah/madrasah.
  4. Mengalokasikan sumber daya: Mengalokasikan sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan dan program.

RKJM Sekolah/Madrasah biasanya mencakup:

Rabu, 16 Juli 2025

Rencana Kerja Tahunan (RKT) Sekolah/Madrasah

Rencana Kerja Tahunan (RKT) Sekolah/Madrasah adalah dokumen perencanaan yang berisi tujuan, sasaran, dan kegiatan yang akan dilakukan oleh sekolah/Madrasah dalam satu tahun pelajaran. RKT Sekolah/Madrasah bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan mencapai tujuan sekolah/Madrasah.

Berikut adalah komponen-komponen yang biasanya terdapat dalam RKT Sekolah/Madrasah:

  1. Tujuan dan Sasaran: Menetapkan tujuan dan sasaran sekolah/madrasah yang ingin dicapai dalam satu tahun pelajaran.
  2. Prioritas Kegiatan: Menjabarkan prioritas kegiatan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan dan sasaran sekolah/madrasah.
  3. Program dan Kegiatan: Menjabarkan program dan kegiatan yang akan dilakukan, termasuk kegiatan pembelajaran, pengembangan guru, dan kegiatan ekstrakurikuler.
  4. Jadwal Pelaksanaan: Menetapkan jadwal pelaksanaan kegiatan dan program.
  5. Sumber Daya: Mengidentifikasi sumber daya yang dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan dan program, termasuk sumber daya manusia, keuangan, dan material.
  6. Indikator Kinerja: Menetapkan indikator kinerja untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan kegiatan dan program.
  7. Pemantauan dan Evaluasi: Menjabarkan proses pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan program.